LAMPUNG ONLINE, Tulang Bawang — Sebanyak 31 pasangan suami istri di Kampung Ujung Gunung Ilir akhirnya bernapas lega. Status pernikahan mereka kini mendapat pengakuan hukum negara melalui kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang, Dr. H. Qudrotul Ikhwan, M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Tulang Bawang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Menggala Sopiyanto, S.H., M.H.; Kajari Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang; Kepala KUA Kecamatan Menggala; serta Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, Arjuna Putra.
Usulan Arjuna Putra Berangkat dari Kebutuhan Warga
Kegiatan ini merupakan hasil dari inisiatif Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, Arjuna Putra, yang menyoroti pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat. Menurutnya, pencatatan pernikahan menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi kependudukan.
Ia menilai, wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan pun masih menghadapi persoalan pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian dan pelayanan yang lebih luas agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasi mereka.
Hari ini ada 31 pasang warga kami yang disidang. Jika di wilayah yang dekat dengan akses pemerintahan saja masih banyak pernikahan belum tercatat, maka kondisi di daerah pedalaman tentu membutuhkan perhatian lebih serius.
Berangkat dari kondisi tersebut, Arjuna berharap kegiatan pelayanan terpadu dapat menjadi program berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Dengan demikian, masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, dapat memperoleh akses terhadap kepastian hukum dan layanan administrasi.
Sinergi Lintas Sektoral untuk Pelayanan Masyarakat
Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan melalui kolaborasi lintas instansi dengan konsep pelayanan satu pintu. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting tanpa harus mendatangi sejumlah instansi secara terpisah.
Rangkaian pelayanan yang menjadi bagian dari kegiatan ini meliputi:
- Penetapan hasil sidang itsbat nikah oleh pengadilan agama.
- Penerbitan buku nikah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Pembaruan data kependudukan dan Kartu Keluarga.
Kehadiran pimpinan daerah dan jajaran instansi terkait menunjukkan pentingnya kerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas pernikahan sekaligus kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kampung Ujung Gunung Ilir menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan, keberlanjutan program serupa diharapkan dapat membantu semakin banyak warga memperoleh pengakuan hukum dan perlindungan hak administrasi keluarga.
